Apa itu
SIMIRAH adalah sistem resmi milik Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) yang digunakan untuk monitoring, pengendalian, dan pelaporan distribusi minyak goreng sawit, khususnya Minyak Goreng Rakyat (MGR/Minyakita) dan produk sawit tertentu.
Nama lengkapnya biasa disebut sebagai Sistem Informasi Minyak Goreng Curah dan Kemasan Rakyat (dalam praktik lapangan sering disingkat SIMIRAH).
Fungsi utama SIMIRAH
Mencatat alokasi & distribusi
Dari pabrik/produsen
Ke distributor
Hingga pengecer
Kontrol DMO & HET
Memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dipenuhi
Mengawasi harga sesuai ketentuan pemerintah
Syarat transaksi resmi
Tanpa SIMIRAH, barang tidak bisa keluar gudang/pabrik
Digunakan untuk penerbitan:
DO (Delivery Order)
Surat jalan
Bukti distribusi sah
Pelaporan ke Kemendag
Semua volume, tujuan, dan pihak penerima tercatat
Mencegah penimbunan dan distribusi ilegal


SIMIRAH ?
Siapa yang wajib pakai SIMIRAH?
Produsen minyak goreng
Distributor resmi
Trader/aggregator (terdaftar & bekerja sama dengan distributor)
Persyaratan membuat / menggunakan SIMIRAH secara resmi
1️⃣ Badan Usaha Legal
Harus PT / Koperasi / Badan usaha sah, tidak bisa perorangan.
Dokumen dasar:
NIB (OSS aktif)
NPWP
Akte & SK Kemenkumham
KBLI yang sesuai
(perdagangan, distribusi, minyak goreng, bahan pangan)
📌 Tanpa KBLI relevan → SIMIRAH tidak bisa aktif


A. SYARAT UTAMA (WAJIB)
3️⃣ Akses Akun SIMIRAH
Daftar akun di sistem SIMIRAH Kemendag
Diverifikasi oleh Kemendag
Yang diverifikasi:
Legalitas perusahaan
Bidang usaha
Peran (produsen / distributor / buyer)
📌 SIMIRAH bukan aplikasi bebas, harus disetujui manual.
2️⃣ Terdaftar di OSS & Kemendag
NIB harus:
Aktif
Tidak bermasalah
Terdaftar sebagai:
Produsen atau
Distributor / Pedagang Besar
📌 Banyak yang gagal di sini karena:
KBLI tidak nyambung
NIB mati
🔹 Jika sebagai PRODUSEN / PABRIK
Wajib:
Izin industri
Lokasi pabrik
Kapasitas produksi
Kewajiban DMO
📌 Ini level paling ketat.
B. SYARAT TAMBAHAN (TERGANTUNG PERAN)
🔹 Jika sebagai DISTRIBUTOR / BUYER
Wajib:
Alamat gudang
Jalur distribusi
Wilayah pemasaran
Tambahan yang sering diminta:
Surat kerja sama dengan produsen
Track record distribusi
📌 Tanpa gudang → sering ditolak.
🔹 Jika sebagai TRADER / AGGREGATOR
Ini posisi abu-abu tapi legal jika benar:
Harus:
PT aktif
KBLI perdagangan
Kerja sama resmi dengan:
Produsen, atau
Distributor pemilik SIMIRAH
📌 Trader tidak bisa berdiri sendiri di SIMIRAH.
Walaupun PT-nya sudah terdaftar, SIMIRAH baru bisa muncul kalau ada transaksi:
Harus ada:
PO dari buyer
Data lengkap buyer:
PT
NIB
Alamat
Volume & tujuan jelas
📌 SIMIRAH itu berbasis transaksi, bukan stok