Apa itu

SIMIRAH adalah sistem resmi milik Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) yang digunakan untuk monitoring, pengendalian, dan pelaporan distribusi minyak goreng sawit, khususnya Minyak Goreng Rakyat (MGR/Minyakita) dan produk sawit tertentu.

Nama lengkapnya biasa disebut sebagai Sistem Informasi Minyak Goreng Curah dan Kemasan Rakyat (dalam praktik lapangan sering disingkat SIMIRAH).

Fungsi utama SIMIRAH

  • Mencatat alokasi & distribusi

    • Dari pabrik/produsen

    • Ke distributor

    • Hingga pengecer

  • Kontrol DMO & HET

    • Memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dipenuhi

    • Mengawasi harga sesuai ketentuan pemerintah

  • Syarat transaksi resmi

    • Tanpa SIMIRAH, barang tidak bisa keluar gudang/pabrik

    • Digunakan untuk penerbitan:

      • DO (Delivery Order)

      • Surat jalan

      • Bukti distribusi sah

  • Pelaporan ke Kemendag

    • Semua volume, tujuan, dan pihak penerima tercatat

    • Mencegah penimbunan dan distribusi ilegal

SIMIRAH ?

Siapa yang wajib pakai SIMIRAH?

  • Produsen minyak goreng

  • Distributor resmi

  • Trader/aggregator (terdaftar & bekerja sama dengan distributor)

Persyaratan membuat / menggunakan SIMIRAH secara resmi

1️⃣ Badan Usaha Legal

Harus PT / Koperasi / Badan usaha sah, tidak bisa perorangan.

Dokumen dasar:

  • NIB (OSS aktif)

  • NPWP

  • Akte & SK Kemenkumham

  • KBLI yang sesuai
    (perdagangan, distribusi, minyak goreng, bahan pangan)

📌 Tanpa KBLI relevan → SIMIRAH tidak bisa aktif

A. SYARAT UTAMA (WAJIB)

3️⃣ Akses Akun SIMIRAH

  • Daftar akun di sistem SIMIRAH Kemendag

  • Diverifikasi oleh Kemendag

Yang diverifikasi:

  • Legalitas perusahaan

  • Bidang usaha

  • Peran (produsen / distributor / buyer)

📌 SIMIRAH bukan aplikasi bebas, harus disetujui manual.

2️⃣ Terdaftar di OSS & Kemendag

  • NIB harus:

    • Aktif

    • Tidak bermasalah

  • Terdaftar sebagai:

    • Produsen atau

    • Distributor / Pedagang Besar

📌 Banyak yang gagal di sini karena:

  • KBLI tidak nyambung

  • NIB mati

🔹 Jika sebagai PRODUSEN / PABRIK

Wajib:

  • Izin industri

  • Lokasi pabrik

  • Kapasitas produksi

  • Kewajiban DMO

📌 Ini level paling ketat.

B. SYARAT TAMBAHAN (TERGANTUNG PERAN)

🔹 Jika sebagai DISTRIBUTOR / BUYER

Wajib:

  • Alamat gudang

  • Jalur distribusi

  • Wilayah pemasaran

Tambahan yang sering diminta:

  • Surat kerja sama dengan produsen

  • Track record distribusi

📌 Tanpa gudang → sering ditolak.

🔹 Jika sebagai TRADER / AGGREGATOR

Ini posisi abu-abu tapi legal jika benar:

Harus:

  • PT aktif

  • KBLI perdagangan

  • Kerja sama resmi dengan:

    • Produsen, atau

    • Distributor pemilik SIMIRAH

📌 Trader tidak bisa berdiri sendiri di SIMIRAH.

Walaupun PT-nya sudah terdaftar, SIMIRAH baru bisa muncul kalau ada transaksi:

Harus ada:

  1. PO dari buyer

  2. Data lengkap buyer:

    • PT

    • NIB

    • Alamat

  3. Volume & tujuan jelas

📌 SIMIRAH itu berbasis transaksi, bukan stok

C. SYARAT TRANSAKSI (AGAR SIMIRAH BISA TERBIT)